Oke kali ini saya akan membahas seperti judul yang di atas, tanpa basa-basi langsung ja kita bahas.
Pendaftaran Paten :
1. Pendaftaran paten ditujukan dengan cara mengisi suatu formuir yang disediakan di isi dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Permohonan diwajibkan melampirkan :
Ø Syarat khusus, bila permohonan ini di tujukan ke konsultan paten pEndaftaran selaku kuasa.
Ø Surat pengalihan hak, ketika permohonan di ajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
Ø Deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap.
Ø Gambar, apabila ada : rangkap 3.
Ø Bukti prioritas asli, dan terjemah halaman depan bahasa indonesia rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas.
Ø Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2.
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp 575 ribu dan
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu.
Ø Tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim Rp 40 ribu perklaim.
3. penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf ditentukan sebagai berikut :
Ø setiap lembar kertas bahwa hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan gambar :
Ø deskripsi klaim dan abstrak diketik dalam HVS atau sejenis yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut
dari pinggir atas : 2 cm
dari pinggir bawah : 2 cm
dari pinggir kiri : 2,5 cm
dari pinggir kanan : 2cm
sumber : www.dgiv.gov.id