Selasa, 25 Oktober 2011

ILUSTRASI PENDAFTARAN PATEN DAN PENGGUNA PATEN UNTUK PERANGKAT LUNAK


Oke kali ini saya akan membahas seperti judul yang di atas, tanpa basa-basi langsung ja kita bahas.
Pendaftaran Paten :
1.      Pendaftaran paten ditujukan dengan cara mengisi suatu formuir yang disediakan di isi dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.      Permohonan diwajibkan melampirkan :
Ø  Syarat khusus, bila permohonan ini di tujukan ke konsultan paten pEndaftaran selaku kuasa.
Ø  Surat pengalihan hak, ketika permohonan di ajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
Ø  Deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap.
Ø  Gambar, apabila ada : rangkap 3.
Ø  Bukti prioritas asli, dan terjemah halaman depan bahasa indonesia rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas.
Ø  Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2.
Ø  Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp 575 ribu dan
Ø  Bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu.
Ø  Tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim Rp 40 ribu perklaim.
3.      penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2   huruf    ditentukan sebagai berikut :
Ø  setiap lembar kertas bahwa hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan gambar :
Ø  deskripsi klaim dan abstrak diketik dalam HVS atau sejenis yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut
            dari pinggir atas                       : 2 cm
                                    dari pinggir bawah                   : 2 cm
                                    dari pinggir kiri                        : 2,5 cm
                                    dari pinggir kanan                    : 2cm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar